"Ada penyedia barang jasa pun muncul dari teman-teman disabilitas sudah masuk e-katalog Kota Bandung," katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Kartiwa mengaku terus mendorong pengusaha untuk menaati amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekerjanya bagi disabilitas.
"Kami akan terus mendukung pengusaha semuanya lebih menaati undang-undang itu. Di Kota Bandung sekarang sudah banyak pengusaha yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas bahkan ada yang sudah 2-4 persen," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi di Kali Krukut Tambora yang Dibungkus Kain Sarung
Selain itu, Iwa mengapresiasi banyaknya UMKM dari penyandang disabilitas yang telah masuk ke dalam penyediaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Ke depan, lanjut Iwa, pengusahan yang menyediakan barang dan jasa melalui e-katalog harus menjadi anggota Kadin terlebih dahulu.
Untuk itu, Kadin Kota Bandung akan memberikan keanggotaan secara gratis bagi penyandang disabilitas.
"Salah satu syarat untuk mengikuti tender itu jadi anggota terlebih dahulu, kami akan melakukan secara gratis," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Kota Bandung Tahun 2022 Kadin Kota Bandung pun mendeklarasikan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.