Seperti diketahui, mulai Selasa 2 November 2022 lalu, Kementerian Kominfo telah mematikan siaran televisi analog untuk wilayah Bandung Raya termasuk Kota Bandung. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke digital
Untuk dapat menerima siaran televisi digital, pemilik televisi harus menggunakan STB.
Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
Baca Juga: Kepala Sekolah Alam Gaharu Baleendah Ceritakan Kronologi Kedatangan LSM Terkait Sengketa Lahan
Kedua, tetap memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder STB.
Baca Juga: Penderita Hipertensi Wajib Tahu! Ini 12 Buah-buahan yang Dapat Membantu Menurunkan Darah Tinggi
STB akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah adalah televisi untuk siaran analog.