Retribusi Makam Masih Dipungut, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

- 27 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi makam di Kota Bandung.
Ilustrasi makam di Kota Bandung. /

“(Apabila ada warga masyarakat ingin dilayani) langsung saja datang ke kantor TPU, jangan melalui warga pencari nafkah, kalau melalui warga nanti ada biaya-biaya yang tidak seyogyanya terjadi. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan sebaik mungkin di makam,” ujarnya.

Khusus mengenai besaran retibusinya, Bambang mengungkapkan hingga saat ini tariff yang dipungut masih mengacu pada ketentuan Perda yang berlaku. Untuk pelayanan pemakaman baru, dikenakan tarif retribusi sebesar Rp425 ribu. Jumlah tersubt sudah termasuk biaya sewa lahan dengan tarif Rp25 ribu per meter.

“Berarti kalau umat muslim itu hanya 1x2 meter, berarti hanya 50 ribu, sehingga total itu Rp475 ribu, biaya registrasinya per tahun itu hanya 20 ribu. Nah, untuk makam tumpang itu Rp450 ribu, registrasinya Rp25 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Pemain Persib Tak Terkendala dengan Menu Latihan Online yang Dipantau Luis Milla dari Madrid

Dengan kata lain, lanjut Bambang, dari tarif retribusi yang berlaku tidak ada persoalan karena ada payung hukumnya. Namun jika nanti Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbaru diterbitkan, akan ada perubahan kebijakan baru terhadap pemakaman.

“Tapi ketika nanti Perda Pajak Daerah dan Retibusi Daerah sudah terbit, kemudian retibusi pelayan pemakaman dihapus ,kita akan behenti di situ, kesananya berarti gratis,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah