Lalu warga dan rekan korban pun berlari mengejar para pelaku yang berjumlah empat orang.
"Para pelaku berhasil kabur. Kemudian setelah korban melaporkan kepada kita, kemudian kita lakukan pengejaran terhadap para pelaku," kata Riduan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kementerian Kesehatan Berikan Bantuan Biaya STR Bagi Tenaga Kesahatan?
Riduan mengatakan, dua orang dari empat pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya.
Dua pelaku tersebut berinisial AL dan MZ, sementara dua orang lainnya CI dan BK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ucap Riduan.***