Pemkot Bandung Peringatkan ASN Wajib Waspadai Gratifikasi Jika Tak Ingin Terjerat Sanksi Hukum

- 11 Oktober 2022, 19:40 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mewaspadai celah gratifikasi agar terhindar dari sanksi hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber konflik kepentingan yang bisa menjerat ASN ke ranah hukum.

Ema Sumarna menyatakan seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Pemkot Bandung Imbau Pegawai Honorer Tak Tergiur Pihak Janjikan Status ASN

Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan). Kita sudah ada perwal tetang pengelolaan gratifikasi," kata Ema Sumarna di Kota Bandung, Selasa 11 Oktober 2022.

"Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca," imbuhnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Sesalkan Seorang Kepala Sekolah di Kota Bandung Diduga Terlibat Politik Praktis

Menurutnya, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal," ungkapnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Ingin Semakin Banyak Masyarakat yang Gunakan Transportasi Publik di Kota Bandung

Ema memaparkan ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest. Salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.

"Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," tuturnya.

Kemudian aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan.

Baca Juga: Puluhan Ribu KPM Akan Terima BLT BBM, Yana Mulyana Minta Agar Digunakan untuk Keperluan Produktif

Para ASN juga harus memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek 'BerAKHLAK itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN," papar Ema.

Baca Juga: Terkait Rencana Tarif Air Minum Kota Bandung Naik, Yana Mulyana Beri Perintah untuk Perumda Tirtawening

Ia juga menekankan, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi.

"Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x