Ketua geng motor dengan inisial RR (30) itu pun diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
"Dengan barang bukti 3kg, kita bisa amankan ketua geng motornya dengan inisial RR usia 30 tahun," tambahnya.
Baca Juga: Tak Jadi Melatih Persib Bandung, ini Pekerjaan Baru Paul Munster
Parahnya lagi, pelaku bukan hanya seorang ketua geng motor. Dalam menjalankan bisnis haramnya ini, dia memperkerjakan anak di bawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas.
Dari pengungkapan ini, pihaknya menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran. Bahwa, polisi tidak pandang bulu apabila ada melakukan pelanggaran hukum.
"Kami akan tangkap apabila ada masih ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung," tegasnya.
Perlu diketahui, guna mengelabui polisi. Barang haram jenis sabu ini dikemas dalam bungkus teh.
Namun demikian, berkat ketelitian anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, barang tersebut berhasil diamankan.
"Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi adalah barang haram sabu tersebut," ujar Kusworo.