PRFMNEWS – Apakah Anda pernah mendengar atau melihat obat mata sediaan dalam bentuk serbuk?
Karena selama ini tentunya kita sudah terbiasa melihat obat mata dalam bentuk larutan.
Lalu bagaimana sediaan obat mata dalam bentuk serbuk, apakah aman untuk digunakan?
Dilansir dari Instagram @bpom_ri yang bersumber dari Farmakope Indonesia Edisi IV, bentuk sediaan obat mata yang diizinkan yaitu ada 4:
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
1. Salep
2. Larutan
3. Suspensi
4. Strip Kerta Steril