Ia menyebutkan, instansi seperti Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP adalah OPD yang tidak boleh terhenti pelayanannya.
"Kesehatan, Damkar, harus stand by. Keamanan kita koordinasi, trantibum, lalin kita jaga. Bisa diatur, yang jelas kami yakinkan pelayanan publik tidak boleh terganggu," tegasnya.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Putra Siregar Masih Sempat Bagi-bagi Hadiah Umroh Gratis dan Iphone ke Followers
Perihal penggunaan kendaraan dinas plat merah untuk mudik, Yana kembali menegaskan ASN Pemkot Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Plat merah tidak boleh dibawa (mudik)," pungkas Yana.***