Pendaftaran bisa dilakukan melalui tatap muka atau tanpa tatap muka.
Baca Juga: Doddy Sudrajat dan Mayang Akhirnya Sambangi Kediaman Faisal, Respon Gala Sky Jadi Sorotan
"Untuk tatap muka bisa melalui kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mobile customer service, atau mal pelayanan publik (MPP)," ujarnya.
"Tanpa tatap muka melalui mobile JKN, lapor, chatbot interaktif (CHIKA), website , care center 165, medsos (Facebook, Twitter, Instagram)," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah membayarkan iuran peserta penerima bantuan iuran dengan kuota 96,8 juta jiwa pada tahun 2022.***