"Barang yang dipesan tak kunjung datang sehingga korban melapor ke Polresta Bandung," paparnya.
Joko menjelaskan, usai menadapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Ciamis, Jawa Barat.
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku adalah satu unit handphone, satu akun instagram, satu akun ojek online, dan satu akun e-wallet, rekening koran dari kedua pelaku, dan logam mulia yang dibeli tersangka.
Baca Juga: Viral Suami Disuruh Istri Beli Minyak Goreng 2 Liter yang Datang 18 Liter
"Dan ada satu unit roda empat yang dirental," jelasnya.
Kedua tersangka mengaku baru menjalani modus penipuan ini. Namun demikian Polisi akan mendalami kasus ini.
Untuk sementara, diketahui ada sekitar 8 korban atas kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar.***