Pasutri ini Tipu Banyak Orang Demi Beli Logam Mulia dengan Pura-pura Jualan Kerudung di Medsos

- 14 Maret 2022, 12:44 WIB
Kedua tersangka penipuan yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kedua tersangka penipuan yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus sepasang suami istri yang menjadi tersangka kasus penipuan penjualan online.

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Joko mengatakan, kedua tersangka berinisial (RF) dan (TB) ini berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga yang mengaku menjadi korban penipuan pasangan ini.

Kedua tersangka ini berpura-pura menjual kerudung di media sosial instagram namun dia mencantumkan rekening salah satu distributor logam mulia.

Baca Juga: Praveen Jordan dan Melati Daeva Siap Hadapi All England 2022

Nantinya, uang dari pemesan kerudung yang masuk ke rekening distributor logam mulia itu digunakan untuk beli logam mulia, dan kerudung yang dipesan tak dikirimkan.

"Mereka jual beli kerudung atau hijab kepada konsumennya secara online dan mengelabui korban dengan membuat rekening seolah-olah milik pribadinya padahal itu rekening untuk membeli logam mulia," kata Joko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 14 Maret 2022.

Para korban dijanjikan tersangka akan mendapatkan kerudung sesuai pesanan.

Baca Juga: AS Peringati Konsekuensi yang Akan Dihadapi China Jika Bantu Rusia

Namun barang yang dipesan para korban tak kunjung datang hingga akhrinya korban pun melapor ke Polisi.

"Barang yang dipesan tak kunjung datang sehingga korban melapor ke Polresta Bandung," paparnya.

Joko menjelaskan, usai menadapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di Ciamis, Jawa Barat.

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku adalah satu unit handphone, satu akun instagram, satu akun ojek online, dan satu akun e-wallet, rekening koran dari kedua pelaku, dan logam mulia yang dibeli tersangka.

Baca Juga: Viral Suami Disuruh Istri Beli Minyak Goreng 2 Liter yang Datang 18 Liter

"Dan ada satu unit roda empat yang dirental," jelasnya.

Kedua tersangka mengaku baru menjalani modus penipuan ini. Namun demikian Polisi akan mendalami kasus ini.

Untuk sementara, diketahui ada sekitar 8 korban atas kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah