Duh, Masih Banyak Warga Bandung Malas Bayar Retribusi Sampah, Kepala DLH Kota Bandung Bilang Begini

- 5 Maret 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah /PRFM

"Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke tps, tapi kan warga bisa aja membuang sampah kemana saja misalnya malam hari ketika tps sudah tutup, atau bahkan dibuang di depan rumah orang lain seperti video viral di daerah Sukajadi, di jalan Bima," kata Dudi Prayudi.

Pihak DLH Kota Bandung menurut Dudi terus melakukan pendataan warga yang belum membayar retribusi sampah.

Baca Juga: Bagaimana Mengatasi Mengorok Saat Tidur? dr. Saddam Ismail Bagikan 5 Caranya

Hal itu diakui Dudi untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah Kota Bandung yang masih sangat minim.

Retribusi sampah di Kota Bandung diatur oleh Peraturan Walikota Bandung Nomor 91 Tahun 2021 yang mengkategorikan retribusi berdasarkan peruntukan.

Peruntukan antara rumah tinggal dan non rumah tinggal atau komersial.

"Ya, sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dari 25 persen, dengan mendata jumlah wajib bayar (KK) tiap rw nya. Sesuai perwal tsb, ada penyesuaian tarif, tergantung kelasnya. Kelas terendah itu dari 3 rb/bln menjadi 6 rb/bln,” ucap Dudi.

Diketahui dari total 742 ribu kepala keluarga di Kota Bandung, mereka yang patuh hanya mencapai 25 persen saja.

Dudi mengatakan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi di 151 kelurahan yang ada untuk tertib retribusi sampah.

Baca Juga: Cara Mudah Perkuat Imun dengan Tidur Nyenyak dan IF, Begini Penjelasannya kata dr Prama Aditya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah