Kota Bandung Masih PPKM Level 3, ini Syarat Berpergian dengan Moda Transportasi Umum di Kota Bandung

- 15 Februari 2022, 07:00 WIB
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung.
Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. /PRASETYO ADHI/PRFM

PRFMNEWS - Kota Bandung masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Dengan masih memberlakukan PPKM level 3, maka di Kota Bandung diberlakukan berbagai pengetatan, salah satunya di sektor transportasi.

Di masa PPKM level 3, kini warga yang akan pergi ke luar kota dengan menggunakan bus harus sudah divaksin dua kali.

Baca Juga: David da Silva Tiba-tiba Murka, PT LIB Beri Tanggapan Begini

Koodinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat menjelaskan, di masa PPKM Level 3 ini, para penumpang harus melakukan scan barcode pada aplikasi pedulilindungi.

Nantinya petugas akan mengecek status vaksinasi calon penumpang pada aplikasi tersebut.

"Vaksinasi syarat utama. Ada yang belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa divaksinnya," ucap Asep.

Baca Juga: 15 WNA yang Ikuti Sistem Bubble Pramusim MotoGP Positif Covid-19

Bagi anda yang memilih jalur udara atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah