Pemkot Bandung Pastikan Sanksi yang Sesuai Regulasi untuk Kerumunan di Acara Barongsai yang Viral

- 3 Februari 2022, 10:00 WIB
WARGA antusias menonton atraksi barongsai dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, di  salah satu mall di Jalan Peta, Kota Bandung.
WARGA antusias menonton atraksi barongsai dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, di salah satu mall di Jalan Peta, Kota Bandung. /Darma Legi/Galajabar/

PRFMNEWS - Usai viral video yang perlihatkan adanya lautan manusia saksikan pertunjukan barongsai pada hari Imlek di salah satu Mall di Jalan Peta Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan pemeriksaan kepada pengelola mall tersebut.

Menurut Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Satpol PP sudah memanggil General Manager mall tersebut untuk mendalami kasus kerumunan orang tersebut dan memastikan akan ada sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.

"General Manager, pengelola sudah dipanggil Satpol PP," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Rabu 2 Februari 2022 malam.

Baca Juga: Viral Kerumunan Orang Saksikan Aksi Barongsai di Salah Satu Mall di kota Bandung, Yana: Satgas Langsung Terjun

Karena masih dalam situasi pandemi, Yana menyayangkan lautan manusia di pertunjukan barongsai pada Selasa malam kemarin itu.

Yana menegaskan, jajarannya langsung membubarkan acara yang digelar dalam rangka menyambut tahun baru imlek itu.

"Kita sudah lihat rekamannya. Memang penuh ya. Tapi setelah 10 menit langsung dibubarkan oleh pengelola, termasuk pengawasan dari kita juga," ucapnya.

Baca Juga: Panitia dan Pengelola Taman Anggur Berurusan dengan Hukum Buntut Lautan Manusia di Konser Tri Suaka

Rencananya, Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan kejadian kerumunan itu pada hari ini Kamis, 3 Februari 2022.

Pengelola mall akan diperiksa untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

"Kita lihat hasil pemeriksaan Satpol PP (terkait sanksi penyegelan)," kata Yana.

Selain itu, Pemkot Bandung juga sudah menyampaikan teguran kepada pengelola mall tersebut.

Baca Juga: Seorang Warga yang Sedang Jalan Kaki Jadi Korban Meninggal Imbas Kecelakaan di Jalan Cihampelas Kota Bandung

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku sudah menyampaikan teguran kepada pengelola mall tersebut dan mengancam penyegelamn karena apa yang terjadi itu merupakan pelanggaran berat.

"Langsung sore itu juga saya telepon dan sampai memberikan ancaman. Kalau tidak diberhentikan, saya akan datang dan tidak segan untuk disegel. Kita akan tutup karena bukti ada kuat di saya, dan ini pelanggaran berat," kata Elly.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung dalam mendalami kasus kerumunan ini.

Baca Juga: Lebih dari 160 Ribu Warga Kendari Sudah Dapat Vaksin Dosis Lengkap

"Sanksi akan diberikan sesuai regulasi," katanya.

Di sisi lain, pihak pengelola mall mengklaim sudah berupaya melakukan pencegahan mulai dari pembagian waktu atraksi menjadi tiga sesi dan imbauan terhadap pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kendati jumlah pengunjung yang datang hanya 31 persen dari kapasitas mall, namun hampir seluruh pengunjung berkumpul di satu titik dan menyebabkan kerumunan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah