Viral Warga Buang Sampah Sembarangan di Sukajadi Bandung, Ini Ancaman Hukuman bagi Para Pelakunya

- 18 Januari 2022, 15:35 WIB
Detik-detik Warga Gantian Buang Sampah Sembarangan di Depan Rumah Orang di Sukajadi Bandung, Ini Penampakan Pelakunya
Detik-detik Warga Gantian Buang Sampah Sembarangan di Depan Rumah Orang di Sukajadi Bandung, Ini Penampakan Pelakunya /Instagram @beritakotabandung

Sementara, pelaku pembuang sampah sembarangan juga bisa terancam hukuman Pasal 51 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi:

“Setiap orang dan/atau Badan usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).”***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x