Sementara, pelaku pembuang sampah sembarangan juga bisa terancam hukuman Pasal 51 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi:
“Setiap orang dan/atau Badan usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).”***