Mencengangkan, Alasan Pelaku Pemerasan di Simpang Moh Toha Bandung: Butuh Uang untuk Makan Anjing dan Kucing

- 13 Januari 2022, 19:29 WIB
Pelaku kasus pemerasan di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap Polsek Regol, Rabu 12 Januari 2022
Pelaku kasus pemerasan di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap Polsek Regol, Rabu 12 Januari 2022 /Instagram @humaspolda.jabar.

PRFMNEWS - Alasan pria yang kerap melakukan pemerasan di Simpang Moh Toha, Kota Bandung, terungkap setelah ditangkap Polisi, Rabu 12 Januari 2022.

Pria berinsial I (25 tahun) itu ditangkap Polisi lantaran meresahkan pengendara yang melintas di Simpang Moh Toha, Kota Bandung.

Sebab pria tersebut membawa senjata tajam ketika melakukan aksi pemerasan terhadap pengendaran di Simpang Moh Toha, Kota Bandung.

Pelaku kasus pemerasan itu ditangkap petugas Kepolisian dari Polsek Regol pada Rabu sore kemarin.

Baca Juga: The Daddies Kantongi Tiket ke Perempat Final India Open 2022

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Polda Jawa Barat (@humaspolda.jabar)

 

Saat proses penangkapan, Polisi mengamankan sebilah pisau dan uang Rp50 ribu.

Pelaku pemerasan itu sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Polisi.

Polisi pun lakukan penindakan tegas, dan berhasil melumpuhkan pelaku.

Ketika dimintai keterangan di Polsek Regol, pelaku pemerasan itu memberikan alasan melakukan aksi yang meresahkan pengendaran tersebut.

Pelaku mengaku butuh uang untuk memberi makan hewan peliharaannya.

"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ujar Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan seperti dikutip prfmnews.id dari unggahan Humas Polda Jabar di laman Instagram, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Cegah Paham Radikal Terorisme, Pemkab Bandung dan BNPT Sinergi Kembangkan KKTN

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Polda Jawa Barat (@humaspolda.jabar)

 

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," tutup Kapolsek Regol.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x