Minyak goreng dengan harga Rp14.000 yang dijual ini hanya untuk masyarakat miskin yang sudah didata terlebih dahulu oleh pihak kelurahan.
"Ini memang sasarannya tidak diatur harus DTKS, harus PKH, tapi didistribusikan ke kelurahan dan kita mintakan ini duiperuntukan bagi masyarakat miskin atau yang membutuhkan dan sudah didata," tegasnya.***