Baca Juga: Anak Muncul Gejala Demam dan Nyeri Usai Vaksin Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Pfizer dan Moderna Picu Sakit Jantung?
"Jadi untuk yang tato itu boleh di jalan Cikapundung. Sama seperti penjual yang lainnya. Jangan di Jalan Asia-Afrika, Alun-alun sampai Jalan Soekarno," tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat setempat atau anggota yang bertugas di lokasi, jika terjadi hal yang meresahkan.
"Jadi lapor saja ke aparat. Satpol dan Dishub juga. Jangan karena risih diikuti akhirnya mengalah. Kita seperti biasa kalau ada kejadian yang melapor dicatat di buku pengaduan," ujarnya.***