"Kemudian anak ini melintas dan pelaku ini membawa lakban dan membawa lap lalu mendekap korban ke suatu tempat yang tak jauh dari rumah pelaku di suatu gubuk lalu dilakukan persetubuhan kemudian dihilangkan nyawanya dan dimasukan ke dalam karung untuk menghilangkan jejak," lanjutnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap usai Polisi melakukan pengejaran hingga Majalaya.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolresta Bandung dan kita terapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak adapun ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," paparnya.***