Berikut ini syarat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:
Baca Juga: Petani Terima Redistribusi Tanah, Ganjar Pranowo: Jangan Sekali-kali Tanah Ini Dijual
Baca Juga: RSPON: Penyebab Pendarahan Otak Tukul Arwana Bukan karena KIPI Covid-19
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.