"Para pelaku kami amankan di Polsek Ujungberung," kata Heryana saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 16 Agustus 2021.
Dua preman itu dibekuk. Sementara Rihan (korban) langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Soroti Regulasi Pegawasan dan Pengendalian Toko Modern
"Korban kena lemparan batu di bagian telinga kiri. Kami kemudian mengamankan semuanya. Korban yang terkena lemparan batu kita larikan ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk mendapatkan penanganan medis," jelas Heryana.
Atas perbuatannya, para pelaku yang diketahui berinisial DN dan FA terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang menerangkan bahwa setiap pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.***