Gara-Gara Uang Rp2 Ribu, Dua Preman Terminal Cicaheum ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 20 September 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi tahanan. Dua orang preman Terminal Cicaheum terancam 5 tahun penjara hanya gara-gara kejar uang Rp2 ribu dari pengemudi bus.
Ilustrasi tahanan. Dua orang preman Terminal Cicaheum terancam 5 tahun penjara hanya gara-gara kejar uang Rp2 ribu dari pengemudi bus. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Dua orang preman di terminal Cicaheum masing-masing berinisial DN dan FA terancam 5 tahun penjara hanya gara-gara uang Rp2 ribu.

Hal ini terjadi setelah mereka berdua ditangkap jajaran Kepolisian dari Polsek Ujungberung saat mengejar seorang sopir bus jurusan Bandung - Garut.

Awal mulanya adalah ketika salah seorang sopir bus jurusan Bandung - Garut bernama Rihan pergi meninggalkan Terminal Cicaheum.

Seperti biasa, saat dia meninggalkan Terminal dia harus memberikan uang sebesar Rp2 ribu kepada penjaga jalur bus yang kerap dijuluki preman.

Baca Juga: Apes, Preman Terminal Cicaheum Nggak Sadar Kejar Sopir Bus Sampai Masuk Kantor Polisi, Berakhir di Penjara

Belum jauh meninggalkan terminal, Rihan baru sadar ternyata handphone miliknya tertinggal di warung.

Akhirnya setelah dapat izin dari para penumpang Rihan pun kembali ke terminal Cicaheum untuk mengambil HP-nya yang tertinggal di warung.

HP Rihan pun akhirnya ditemukan dan dia pun kembali melanjutkan perjalanan dengan kembali dari terminal.

Saat keluar terminal, Rihan kembali dimintai uang Rp2 ribu oleh preman itu.

Karena merasa sudah bayar, Rihan pun menghiraukan tagihan uang Rp2 ribu dari preman itu dan langsung tancap gas melanjutkan perjalannnya.

Baca Juga: Gegara Uang Rp2 Ribu, Preman di Bandung Lempar Atlet Disabilitas dengan Batu hingga Terluka di Bagian Telinga

Namun ternyata, dua preman itu mengejar Rihan karena kekeh ingin mendapatkan uang Rp2 ribu dari Rihan.

Dengan alasan untuk membuat penumpang aman dari amukan para penjaga jalur, Rihan kemudian memutuskan untuk membawa bus ke Polsek Ujungberung.

Saat bus yang dikendarainya dibelokan ke arah Polsek, Rihan sempat terkena lemparan batu dari salah seorang preman itu.

Di halaman Polsek Ujungberung, dua preman itu dan juga Rihan sempat terlibat adumulut dan membuat gaduh suasana.

Akhirnya keributan itu dapat diredakan polisi dan preman itu langsung diamankan.

Baca Juga: Sering Live Bugil di Aplikasi Mango dan Dapat Uang Rp30 Juta Perbulan, Selebgram Asal Bali Ditangkap Polisi

Kapolsek Ujungberung, Kompol Heryana yang kebetulan berada di kantor polsek, langsung berlari keluar dan ikut melerai.

Ekspresi kedua preman itu langsung berubah kaget saat menyadari mereka telah masuk kantor polisi. Mereka pun diamankan jajaran Polsek Ujungberung.

"Para pelaku kami amankan di Polsek Ujungberung," kata Heryana saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 16 Agustus 2021.

Dua preman itu dibekuk. Sementara Rihan (korban) langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Soroti Regulasi Pegawasan dan Pengendalian Toko Modern

"Korban kena lemparan batu di bagian telinga kiri. Kami kemudian mengamankan semuanya. Korban yang terkena lemparan batu kita larikan ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk mendapatkan penanganan medis," jelas Heryana.

Atas perbuatannya, para pelaku yang diketahui berinisial DN dan FA terancam hukuman penjara hingga 5 tahun penjara.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang menerangkan bahwa setiap pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah