Perumahan Elite di Bandung Timur Digugat, Developer dan Penghuni Merasa Haknya Dirampas

- 23 Agustus 2021, 20:53 WIB
Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman saat ditemui wartawan, Senin 23 Agustus 2021.
Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman saat ditemui wartawan, Senin 23 Agustus 2021. /TOMMY RIYADI/PRFM


PRFMNEWS - Ratusan rumah di perumahan kawasan Bandung Timur yakni Bandung City View 2 Kota Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Warga dan developer perumahan Bandung City View 2 yang berlokasi di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati itu pun merasa telah dirampas haknya atas putusan pengadlian yang memenangkan penggugat.

Kasus yang bergulir adalah sebuah gugatan yang dilayangkan ke PTUN sejak 7 Januari 2021 oleh para ahli waris R. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Denny Septiana terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan Bandung City View 2 yang menjadi tergugat intervensi I.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menkes Vaksinasi Harus di Atas 100 Juta Dosis Akhir Bulan Ini

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

"Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ujar hakim dalam salinan putusannya, Senin 23 Agustus 2021.

Pihak developer kini mengajukan banding untuk memperjuangkan hak-hak penghuni Bandung City View 2.

Baca Juga: Breaking! Kapolri Keluarkan Izin Liga 1 dan Liga 2, Pemain Wajib Tes Covid-19 Sebelum dan Sesudah Bertanding

Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman mengaku merasa ada yang janggal dalam putusan tersebut, salah satunya syarat formal administrasi dalam membuat putusan.

"Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan, pertama mengenai syarat formal yang dikesampingkan, batas-batas yang juga diabaikan dan ketiga gugatan itu mengenai SHM, kok muncul nama Belanda, padahal itu sudah dibuktikan di BPN pada 1961 proses administrasi seperti itu dan lain-lain," kata Norman.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah