Makin Marak saat Pandemi, Polisi Diminta Tindak Tegas Judi Togel di Bandung

- 26 Juli 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi: Judi togel yang kini marak di berbagai daerah saat pandemi
Ilustrasi: Judi togel yang kini marak di berbagai daerah saat pandemi /Pixabay/

PRFMNEWS - Praktik haram judi togel di Kota Bandung dinilai semakin meresahkan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi ini maka rawan mengundang banyak orang berkumpul.

Terlihat dari bertebarannya spanduk keluhan judi togel di beberapa ruas jalanan Bandung. Spanduk itu bertuliskan 'Togel Biangnya Covid-19 di Jabar. Basmi dan berantas togel, setiap malam berkumpul'

Kondisi ini juga diperhatikan oleh Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana. Ia menyadari judi togel semakin marak di Kota Bandung.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Operasi Yustisi Polisi Tetap Berjalan Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

"Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi sedang terpuruk seperti ini," ujar Andri di Bandung, Senin 26 Juli 2021.

Andri menegaskan, pihak kepolisian harus lebih tegas dengan segera menindak perjudian tersebut.

"Semoga bisa segera diselesaikan persoalan judi togel di kota Bandung. Semoga ada keseriusan dalam menumpas segala bentuk kemaksiatan di Kota Bandung," katanya.

Spanduk keluhan judi togel di salah satu ruas jalan Kota Bandung
Spanduk keluhan judi togel di salah satu ruas jalan Kota Bandung dok Andri Rusmana

Baca Juga: Salurkan 80 Paket Sembako untuk Tuna Netra di Bandung Raya, TNBS Harap Pemprov Terus Buat Program Bantuan

Ia sangat menyayangkan judi togel semakin marak. Padahal menurutnya, di tengah pandemi ini masyarakat harusnya berintrospeksi dengan tidak berbuat kemaksiatan.

"Harusnya kita banyak berdoa dan bertobat, agar pandemi ini segera berakhir," tuturnya.

Sementara itu, Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Yayat Sudrajat menilai, kepolisian kurang serius dalam memberantas judi toto gelap ini.

Baca Juga: Pasar di Kota Bandung Mulai Dibuka Kembali Mulai Hari ini Kecuali Pasar Baru Masih Ditutup

Pasalnya, hingga saat ini praktik tersebut terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum.

Selain online, parahnya lagi judi togel tersebut digelar secara offline di lapak-lapak judi sehingga mengundang kerumunan orang.

"Padahal sekarang ini kan kita dihantui pandemi virus corona. Dengan dalih apapun, judi togel ini adalah tindakan pidana. Kenapa togel seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Luhut Ungkap 3 Indikator yang Dasari PPKM Level 4 Diperpanjang

Dia merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum," katanya.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah