'Tercekik' PPKM Darurat, Pedagang Pasar Baru Bandung Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

- 20 Juli 2021, 17:13 WIB
POTRET Pasar Baru Trade Center di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa 1 September 2020.*
POTRET Pasar Baru Trade Center di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa 1 September 2020.* /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PRFMNEWS - Himpunan pedagang Pasar Baru Kota Bandung mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atas kondisi sulit yang dirasakan akibat PPKM darurat.

Para pedagang pada intinya mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat. Namun mereka berharap ada sejumlah keringan atau kompensasi sebagai akibat dari kebijakan tersebut.

"Kami meminta beberapa kompensasi sebagai akibat dari kebijakan tersebut, di mana 4.200 tempat berjualan dan 8.400 karyawannya yang menanggung dari akibat kebijakan tersebut," isi surat terbuka tersebut.

Baca Juga: Arahan Presiden, Oded: PPKM Darurat Dilanjut, tapi Ada Pelonggaran

Setidaknya ada empat poin utama yang mereka layangkan dalam surat terbuka ini.

Pertama, mereka meminta adanya bansos untuk para pedagang dan karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM darurat.

Kedua, apabila hal itu tidak memungkinkan, setidaknya pemerintah bersedia mengadakan dapur umum di Pasar Baru Bandung. Sehingga pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi setidak-tidaknya tidak kesulitan untuk makan.

Baca Juga: Idul Adha di Mata Wagub Jabar: Momentum Saling Menolong untuk yang Membutuhkan

Ketiga, mereka meminta Pemkot Bandung dalam hal ini Perumda Pasar Kota Bandung bisa membebaskan biaya service charge dan biaya listrik selama PPKM darurat.

Keempat, meminta Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan yang menyesuaikan beberapa hal berikut:
a. Kementerian Pendidikan mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran yang menyangkut tahun ajaran baru dan pembayaran biaya semester serta yang berhubungan dengan pembayaran lainnya

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Ganjar: Kita Harus Dengarkan Suara Masyarakat, Saya Nggak Tega

b. Kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran sektor per-bankan ataupun sektor pembayaran yang lainnya

Surat terbuka yang ditandatangani pada 17 Juli 2021 ini juga ditujukan kepada Menteri Sosial, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bandung, dan jajarannya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x