PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban di hari raya Idul Adha tahun ini hanya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Dadang menjelaskan, Kabupaten Bandung masih menerapkan PPKM Darurat hingga Idul Adha 2021 yang jatuh pada 20 Juli 2021.
"Berdasarkan surat edaran kementerian Agama penyembelihan hewan Qurban harus dilaksanakan di Rumah Potong Hewan," katanya usai mengunjungi salah satu RPH di Kabupaten Bandung, Sabtu 17 Juli 2021.
Baca Juga: Sandiaga Uno Harapkan Mahasiswa Pulihkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Lebih lanjut, Dadang menyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban pada tahun ini harus dilakukan di RPH karena Kabupaten Bandung merupakan zona merah Covid-19.
"Maksud dan tujuannya adalah untuk menghindari potensi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.
View this post on Instagram
Seperti yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada periode 5-11 Juli 2021, Kabupaten Bandung masuk dalam daftar zona merah penularan Covid-19.