Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Warga Berusia 18 Tahun di Bandung Barat Sudah Bisa Ikut Vaksinasi
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Gandeng IKEA, Gelar Vaksinasi dengan Target 1.000 Orang
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Jangan Lupa Ini Informasi Lengkap Penutupan Jalan di Kota Bandung