PRFMNEWS - Redaksi Radio PRFM 107.5 News Channel, menerima surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung masuk zona hitam penyebaran virus corona (Covid-19).
Surat yang diterbitkan pada 9 Juni 2021 tersebut ditandatangani oleh Lurah Cigending Karna Suherman.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai imbauan kepada warga untuk meningkatkan protokol kesehatan.
Saat On Air di Radio PRFM, Lurah Cigending Karna Suherman menjelaskan tentang surat tersebut.
Baca Juga: Keterisian RS di Kota Bandung Tembus 81%, Oded Sebut Tidak Semua Penghuninya Warga Bandung
Menurutnya surat tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima update peta sebaran Covid-19 di Kota Bandung yang menyatakan bahwa Cigending adalah kelurahan yang masuk zona hitam.
Update peta sebaran tersebut keluar pada tanggal 8 Juni 2021.
Keesokan harinya, pihaknya langsung membuat surat pemberitahuan dan imbauan agar warga tidak menggelar kegiatan yang memancing kerumunan dan keramaian.
"Saya terbitkan surat keterangan imbauan kepada warga dari RW 1 sampai RW 11, tentang perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah kami per tanggal 9 Juni 2021. (Surat) itu dasarnya hasil informasi yang diterbikan Satgas Kota Bandung per 8 Juni," kata Karna saat On Air di PRFM, Jumat 11 Juni 2021.