PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung resmi memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Minuman Beralkohol dan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Dua Raperda terbaru itu disahkan DPRD Kabupaten Bandung dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Rabu 2 Juni 2021.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan, dua Raperda baru ini merupakan upaya pemulihan ekonomi di Kabupaten Bandung, khususnya di sektor Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Hati-hati 'Ranjau' Baut, Waspada saat Melintas di Jalan Raya Rajawali-Garuda Bandung
Melalui Raperda Ekonomi Kreatif, kata Dadang, Pemkab Bandung jadi lebih leluasan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Khususnya Raperda Ekraf, yang disiapkan khusus sebagai pendorong pemulihan ekonomi di Kabupaten Bandung dan menyokong pemulihan ekonomi nasional," jelas Dadang ketika ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.
Baca Juga: Kirmir Sungai Citarum di Majalaya Jebol, Akses Jalan Warga Terputus
Dadang mengungkapkan, dengan hadirnya Raperda tentang Ekonomi Kreatif, nantinya Pemkab Bandung akan membangun sebuah gedung khusus untuk kegiatan ekonomi kreatif.
"Akan dibangun sebuah gedung baru. Program 'DS UMKM', Dana Solusi untuk Pelaku UMKM akan dihidupkan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan bisnis," bebernya.***