Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jum'at 28 Mei 2021

- 28 Mei 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kota Bandung
Ilustrasi SIM Keliling Kota Bandung /PRFM

PRFMNEWS - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jum'at 28 Mei 2021.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di dua lokasi.

Lokasi pertama ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Kota Bandung.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Adakan Rapat tentang Lelang Stadion GBLA, PT PBB jadi Pengelola Baru?

Lokasi kedua di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta Kota Banduung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Perda KTR Disahkan, Merokok Sembarang Tempat di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Update Info Kebakaran di Kota Bandung: Kos-kosan 17 Kamar di Belakang Baltos Hangus Terbakar

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Prabu Polrestabes Bandung Beberkan Duduk Perkara Keributan di Cijambe: Ini Bukan Bentrokan Dua Ormas

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Mobil Pick Up Masuk Jurang dengan Ketinggian 25 Meter di Pasir Jambu

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Pilihan Jasa Transportasi Darat Bertambah, Bluebird Resmi Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah