Terbaru ! Ini Tempat Wisata Kabupaten Bandung yang Boleh Buka Lagi

- 17 Mei 2021, 15:17 WIB
Wisata Wayang Windu Panenjoan, Pengunjung berfoto di Kawasan Wisata Wayang Windu, Pangelangan, Kabupaten Bandung, Rabu(11/11/2020). Wisata Wayang Windu Panenjoan merupakan wisata berada di ketinggian 1.600 sampai 1.800 mdpl dengan pemandangan kebun teh menjadi salah satu spot foto indah untuk pengunjung.
Wisata Wayang Windu Panenjoan, Pengunjung berfoto di Kawasan Wisata Wayang Windu, Pangelangan, Kabupaten Bandung, Rabu(11/11/2020). Wisata Wayang Windu Panenjoan merupakan wisata berada di ketinggian 1.600 sampai 1.800 mdpl dengan pemandangan kebun teh menjadi salah satu spot foto indah untuk pengunjung. /Robby Nugraha/galamedia


PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka destinasi wisata di Kabupaten Bandung setelah sempat ditutup sejak Sabtu 15 Mei 2021 karena wisatawan membludak serta tidak mematuhi protokol kesehatan.

Namun tidak semua jenis wisata diizinkan kembali buka, pariwisata yang belum boleh kembali dibuka adalah wisata tirta yakni kolam renang dan waterboom, tapi untuk kolam rendam air panas boleh buka.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1076/DISPARBUD tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan yang ditandatangani Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Keputusan Tempat Wisata di Kabupaten Bandung: Kolam Renang Tutup, Kolam Rendam Boleh Buka

Berikut daftar destinasi wisata di Kabupaten Bandung yang diizinkan lagi untuk buka per hari ini :

1. Pariwisata alam
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB

2. Kolam rendam air panas
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB
- Menggunakan pembatas untuk menjaga terjadinya kerumunan di kolam
- Mendapat rekomendasi dari camat selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Setelah Lebaran, Pemerintah Siapkan Ribuan Tempat Isolasi dan ICU Pasien Covid-19

3. Pelayanan usaha Akomodasi (hotel, penginapan, dan lain-lain) dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan

4. Pelayanan usaha makan-minum (restoran, rumah makan, dan lain-lain)
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x