PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka destinasi wisata di Kabupaten Bandung setelah sempat ditutup sejak Sabtu 15 Mei 2021 karena wisatawan membludak serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
Namun tidak semua jenis wisata diizinkan kembali buka, pariwisata yang belum boleh kembali dibuka adalah wisata tirta yakni kolam renang dan waterboom, tapi untuk kolam rendam air panas boleh buka.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1076/DISPARBUD tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan yang ditandatangani Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Senin 17 Mei 2021.
Baca Juga: Keputusan Tempat Wisata di Kabupaten Bandung: Kolam Renang Tutup, Kolam Rendam Boleh Buka
Berikut daftar destinasi wisata di Kabupaten Bandung yang diizinkan lagi untuk buka per hari ini :
1. Pariwisata alam
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB
2. Kolam rendam air panas
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB
- Menggunakan pembatas untuk menjaga terjadinya kerumunan di kolam
- Mendapat rekomendasi dari camat selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan
3. Pelayanan usaha Akomodasi (hotel, penginapan, dan lain-lain) dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan
4. Pelayanan usaha makan-minum (restoran, rumah makan, dan lain-lain)
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB