Oded Perbolehkan Salat Ied Berjemaah, Begini Ketentuannya

- 10 Mei 2021, 15:40 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Bandung hari ini, Senin 10 Mei 2021. Dalam kesempatan itu Oded memastikan jika pelaksanaan salat ied diperbolehkan digelar di lapangan hanya harus dilakukan secara desentralisasi untuk mencegah kerumunan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Bandung hari ini, Senin 10 Mei 2021. Dalam kesempatan itu Oded memastikan jika pelaksanaan salat ied diperbolehkan digelar di lapangan hanya harus dilakukan secara desentralisasi untuk mencegah kerumunan. /Tommy Riyadi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menggelar rapat terbatas terkait penanganan Covid-19 di Kota Bandung dan pengetatan mobilisasi masyarakat serta larangan mudik tahun ini.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menjelaskan, pihaknya mengizinkan pelaksanaan salat ied.

Hanya saja salat ied ini harus dilakukan dengan desentralisasi atau tidak digabungkan.

Baca Juga: Muncul Klaster Rumah Tangga di Kota Tegal Karena Adanya Perantau yang Nekat Mudik

"(Salat) idulfitri itu dilaksanakan dengan konsep desentralisasi, artinya semakin menyebar semakin baik karena jumlah jemaah yang ikut dalam salat idulfitri itu akan lebih sedikit," kata Oded yang juga wali kota Bandung di konferensi pers di Balai Kota Bandung hari ini, Senin 10 Mei 2021.

Salat ied, kata Oded, boleh dilakukan di lapangan. Hanya saja penyelenggara salat ied harus membatasi jumlah jemaah.

Sebelum idulfitri, biasanya ada kegiatan takbir keliling yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat.

Baca Juga: Dalam OTT Bupati Nganjuk, KPK Turut Tangkap Beberapa ASN dan Amankan Sejumlah Uang Sebagai Bukti

Pada lebaran kali ini, kegiatan takbir keliling di Kota Bandung dilarang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x