Tak lama kabur di Cianjur, pelaku kemudian pulang ke Cimingrang untuk melanjutkan persembunyiannya, Rabu 7 April 2021 . Hal ini diketahui setelah tim Reskrim Polsek Gedebage mendapat informasi bahwa pelaku tidak pulang ke rumah, melainkan bersembunyi di rumah temannya.
"Ketika kembali ke Cimincrang, pelaku tidak pulang ke rumah, melainkan bersembunyi di rumah temannya. Pukul 13.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Gedebage menangkap pelaku," papar Heri saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Ingin Bawa 20 Pemain saja untuk Babak 8 Besar Piala Menpora
Sementara itu, Heri mengungkapkan bahwa pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang ancaman disertai kekerasan, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita jerat gunakan Pasal 368 ancaman penjara bisa di atas 5 tahun," jelas Heri.***