Gara-gara Viral, Pelaku Pemalakan Teknisi Fiber Optik Sempat Kabur ke Cianjur

- 7 April 2021, 18:15 WIB
Pelaku pemalakan teknisi fiber optik di Kota Bandung, diamankan Polsek Gedebage
Pelaku pemalakan teknisi fiber optik di Kota Bandung, diamankan Polsek Gedebage /Dok Polsek Gedebage.

PRFMNEWS - Pelaku pemalakan terhadap teknisi fiber optik di kawasan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, yang viral di media sosial, akhirnya diamankan pihak Kepolisian.

Pelaku ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Gedebage pada Rabu 7 April 2021, sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Gedebage Kompol Heri Suryadi menuturkan, pelaku beraksi melakukan pemalakan terhadap teknisi fiber optik di Gedebage, Kota Bandung, pada Sabtu 3 April 2021 kemarin.

 

Baca Juga: Pelaku Pemalakan Teknisi Fiber Optik di Gedebage Kota Bandung Diciduk Polisi

Baca Juga: Videonya Saat Berkendara Ugal-ugalan di Jalan Gajah Mada Purworejo Viral, Wanita ini Akhirnya Minta Maaf

Korban yang merekam aksi pelaku, berhasil menyebarkan tindakan pemerasan itu kepada rekan-rekannya hingga akhirnya viral di media sosial.

Sebelum tertangkap, pelaku pemalakan terhadap teknisi fiber optik di Gedebage, Kota Bandung, itu sempat kabur ke wilayah Cianjur. Kepada Polisi, ia mengaku kabur karena merasa resah dengan aksinya melakukan pemerasan viral di media sosial.

 

Tak lama kabur di Cianjur, pelaku kemudian pulang ke Cimingrang untuk melanjutkan persembunyiannya, Rabu 7 April 2021 . Hal ini diketahui setelah tim Reskrim Polsek Gedebage mendapat informasi bahwa pelaku tidak pulang ke rumah, melainkan bersembunyi di rumah temannya.

"Ketika kembali ke Cimincrang, pelaku tidak pulang ke rumah, melainkan bersembunyi di rumah temannya. Pukul 13.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Gedebage menangkap pelaku," papar Heri saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Info Terbaru BLT UMKM Kota Bandung 2021: Peserta BPUM yang Belum Cair Tahun Lalu Bisa Ajukan Pendaftaran Lagi

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Ingin Bawa 20 Pemain saja untuk Babak 8 Besar Piala Menpora

Sementara itu, Heri mengungkapkan bahwa pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang ancaman disertai kekerasan, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita jerat gunakan Pasal 368 ancaman penjara bisa di atas 5 tahun," jelas Heri.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x