Ini Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Kamis 25 Februari 2021

- 25 Februari 2021, 06:53 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung di Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung di Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung. /TMC POLRESTA BANDUNG

PRFMNEWS - Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Kamis 25 Februari 2021.

SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di dua lokasi. SIM keliling online I berlokasi di Borma Katapang, Kabupaten Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021 Termasuk Syarat dan Biayanya

Baca Juga: DPR RI Beri Catatan Soal Vaksinasi Covid-19: Mulai dari SOP Hingga Perpres Soal Sanksi

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Tahura Djuanda Sudah Buka Lagi, Pengunjung Wajib Reservasi Online

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: WNA dan WNI yang Datang ke Indonesia Harus Karantina Mandiri Lima Hari

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: IKEA Buka Toko di Bandung, Ketua PKK: Banyak Produk Lokal Jabar yang Masuk

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: Setelah Lima Pemain Hengkang, Direktur Persib Isyaratkan Bakal Lepas Pemain Lagi, Siapa Dia?

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah