Cara Mudah Bikin Kartu Kuning di Kota Bandung, Cukup Daftar Gunakan Smartphone

- 4 Februari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi bikin kartu kuning di Kota Bandung
Ilustrasi bikin kartu kuning di Kota Bandung /Disnaker Kota Bandung.

PRFMNEWS - Kartu Kuning atau AK1 dibutuhkan masyarakat sebagai salah satu dokumen pelengkap melamar kerja, termasuk di Kota Bandung.

Saat ini Pemerintah Kota Bandung semakin mempermudah masyarakat yang ingin bikin Kartu Kuning atau AK1.

Saking mudahnya warga Kota Bandung yang ingin bikin Kartu Kuning atau AK1 cukup menggunakan smartphone.

Baca Juga: Flyover Kopo Ditargetkan Rampung Tahun 2022, Oded : Setelah Itu Buahbatu dan BIUTR

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Dibarengi Lonjakan Limbah Medis

Melansir informasi resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, berikut ini langkah mudah bikin Kartu Kuning atau AK1 bagi pencari kerja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Disnaker Kota Bandung (@disnakerbandung)

 



1. Masuk ke situs resmi Dinas Tenaga kerja yang beralamat https://disnaker.bandung.go.id/
pilih menu bursa kerja kemudian klik daftar pada kolom pencari kerja.

2. Lengkapi data diri secara lengkap sesuai ktp dan buat username dan kata sandi yang Anda inginkan.

3. Setelah daftar silakan login dan akan masuk ke profil anda, lengkapi profil data anda
riwayat pendidikan, riwayat pendidikan non formal, riwayat pekerjaan dan informasi tambahan jika ada jangan lupa untuk upload foto ukuran 3x4 pada profil.

4. Setelah selesai silakan klik pengajuan AK1 dan anda akan mendapatkan nomor registrasi.

5. Tahap selanjutnya, bawalah nomor registrasi tersebut ke kantor Disnaker Kota Bandung di Jalan Martanegara No.4 Bandung pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Disbudpar Kota Bandung Buka Lowongan Kerja Content Specialist, Cek Syarat dan Caranya Melamarnya

Baca Juga: Adanya SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Menag Gus Yaqut Optimis Bisa Menguatkan Toleransi

6. Jangan lupa membawa persyaratan sebagai berikut:
a. Nomor Registrasi
b. pendaftaran Online
c. Fotocopy KTP 1 lembar
d. Fotocopy Ijazah 1 lembar
e. Pas Photo (3x4) 1 lembar.***

 

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Disnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah