Kota Bandung PSBB Proporsional Lagi, Disdagin Singgung Soal Lama Waktu Makan di Mal

- 4 Desember 2020, 17:22 WIB
Pengunjung pusat perbelanjaan.*
Pengunjung pusat perbelanjaan.* /ADE MAMAD//

“SOP-nya pertama kalau yang melanggar itu tenant, misalnya ada pegawai tenant tidak pakai masker misalnya itu juga pelanggaran, pertama diberi tahu dulu, kemudian kalau membandel maka tenant itu diberikan peringatan, kedua tenant langsung ditutup,” kata Elly.

Bukan tidak mungkin, bila pelanggaran terjadi di sekitaran mal, maka Pemkot Bandung tak segan bakal melakukan penyegelan terhadap mal tersebut.

“Kalau kesalahannya di aera-area, tanggung jawab mal, itu yang diberikan peringatannya itu mal. Kalau berulang kita lihat, kita segel atau diberikan waktu berapa hari penyegelan,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x