PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kota Bandung membuka kembali opsi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul status level kewaspadaan Covid-19 kota Bandung yang menjadi zona merah.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 kota Bandung, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, opsi pemberlakukan PSBB dibuka kembali meski keputusan akhir ada di Wali Kota Bandung Oded M. Danial berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) pekan ini.
Ema menjelaskan, angka reproduksi Covid-19 di kota Bandung masih dibawah satu yakni di angka 0,80 namun angka level kewaspadaan 1,60 lebih rendah dari angka standar 1,80.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Anies: Covid Ini Masih Ada dan Bisa Menghampiri Siapa Saja
"Berbagai kemungkinan bisa terjadi (PSBB), kami sudah siapkan opsi itu," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020.
Ema menambahkan, tindakan pengawasan pada pemberlakuan PSBB yaitu keberadaan cek poin untuk memperketat mobilitas orang masuk ke Kota Bandung.
Gugus Tugas sendiri segera mempercepat ratas membahas kondisi terkini penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jadi Kecamatan Penyumbang Positif Aktif Covid-19 Terbanyak di Bandung, Camat Antapani Angkat Bicara