Diduga Sakit Hati, Seorang Pemulung Pukul Seorang Perempuan di Bandung Barat Pakai Balok

14 Oktober 2020, 13:56 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat memperlihatkan balok di Mapolres Cimahi, Rabu 14 Oktober 2020. Balok tersebut digunakan seorang pemulung berinisial N yang ditetapkan sebagai tersangkap penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung Barat. /BUDI SATRIA

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu, beredar video viral yang merekam pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria kepada seorang perempuan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Usai kejadian tersebut, perempuan yang menjadi korban melaporkan hal itu kepada jajaran Polsek Padalarang.

"Korban membuat laporan bahwa telah dilakukan penganiayaan terhadap korban. Korban ketika sedang keluar rumah mau masuk ke dalam mobil tiba-tiba dipukul oleh balok yang besar," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat memberikan keterangan pers, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Yakin Kompetisi Tetap Bergulir, PSSI Siapkan 3 Opsi

Saat dipukul, kata Yoris, balok yang dipukulkan pelaku berinisial N (20) mengenai bagian belakang kepala korban hingga terjatuh dan tersungkur.

Bersumber laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi bersama dengan jajaran Polsek Padalarang melakukan pencarian pelaku.

Berselang 12 jam dari pelaporan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cianjur.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Rekrutmen Relawan Medis Covid-19

"Kita lakukan penangkapan tepatnya 12 jam setelah kejadian tersebut pelaku diamankan di kota Cianjur di tempat kediamannya di rumah orang tuanya," jelasnya.

Pelaku, kata Yoris, sehari-harinya bekerja sebagai pemulung di sekitaran rumah korban. Hanya pelaku sendiri sering diminta kerja di rumah korban.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, dia memukul korban karena sakit hati.

Baca Juga: Pembukaan Bioskop Akan Dievaluasi oleh Pemkot Bandung

"Tersangka mengakui melakukan pemukulan karena sakit hati. Namun sakit hatinya karena masalah apa kita masih lakukan penyelidikan terhadap tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, N sebagai pelaku pemukulan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, sambung Yoris, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku.***

Editor: Rifki

Tags

Terkini

Terpopuler