Balita Asal Bandung Meninggal di Pangkuan Ibu Usai Jadi Korban Penganiayaan Ayah Tiri

7 April 2024, 12:26 WIB
Kapolresta Bandung Kombes pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan UM si ayah tiri yang lakukan penganiayaan terhadap anak tirinya dalam konferensi pers di Cileunyi Minggu, 7 April 2024. /Budi Satria/prfmnews

BANDUNG, PRFMNEWS - Seorang balita berinisial BTM (4) meninggal dunia usai dianiaya oleh ayah tirinya UM (31). Korban meninggal dunia di pangkuan ibunya dalam perjalanan dari Cicalengka Kabupaten Bandung menuju Purwakarta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, terangka UM berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah sang ibu melaporkan kejadian penganiayaan.

"Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024," jelas Kusworo saat memberikan keterangan pers di Cileunyi hari ini Minggu, 7 April 2024.

Pada tanggal 4 April, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan kemudian UM yang merupakan ayah tiri dari korban merasa terganggu dengan perkelahian itu.

Baca Juga: Heboh Jamaah Aolia Gunungkidul Lebaran Duluan, Mengaku 'Telepon Allah' Tentukan Lebaran

Karena merasa kesal, UM akhirnya melakukan pemukulan kepada korban.

"Karena kesal memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal," jelasnya.

Akibat pukulan dari ayah tirinya itu, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

"Kemudian oleh sang ibu diminta istirahat dan diminta makan tidak bisa makan dan muntah lagi," ucapnya.

Baca Juga: Dilirik Will Smith, Ini Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket Naik Keranjang Sultan di Tempat Wisata Viral Jabar

Melihat anak tirinya tidak bisa makan, UM justru kembali kesal dan kembali melakukan pemukulan.

"Dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok," jelasnya.

Akhirnya sang ibu membawa anaknya pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Purwakarta.

"Namun saat dalam perjalanan pulang korban meninggal dunia," terangnya.

Akibat hal ini sang ibu tak ragu melaporkan tindakan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian pada 5 April kemarin.

Baca Juga: Anak Badak Jawa Baru Terekam Kamera Jerat di Taman Nasional Ujung Kulon

"Dan seketika itu gerak cepat sat reskrim polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan pasal 351 (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler