Buang Sampah Sembarangan Termasuk Lempar dari Kendaraan di Bandung Bisa Didenda hingga Sidang Pidana

3 Oktober 2023, 20:00 WIB
Pengankutan sampah di salah satu TPS di Kota Bandung, Kamis 21 September 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan darurat sampah termasuk telah menerbitkan dua Peraturan Daerah (Perda) untuk mengurangi produksi volume sampah yang berpotensi terjadinya penumpukan sampah di TPS-TPS dan tepi-tepi jalan.

Salah satu Perda yang diterbitkan Pemkot Bandung mengatur tentang sanksi atau hukuman bagi para masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan termasuk mereka yang melempar sampah dari kendaraan mobil maupun motor ke jalanan Kota Bandung.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono menjelaskan, Perda yang mengatur penanganan sampah bagi para pelanggar tersebut diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas (Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat).

Baca Juga: Pedagang Pasar Kota Bandung Mulai Diminta Olah Sampah Organik di Tong Komposter

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 itu yakni Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi: “Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.”

Dia menegaskan pula bahwa masyarakat yang melempar sampah dari kendaraan bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut, beserta nomor plat kendaraan yang ditumpangi pelaku.

Ia bercerita beberapa waktu lalu sempat ada laporan warga dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor.

"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya," bebernya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Ikut Atasi Sampah dan Banjir

Bagus lanjut memaparkan aturan lain pada Perda Tibumtranlinmas tersebut yaitu pada Pasal 12 Ayat 1 huruf (c) yang tertulis: “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.”

Maka dari itu ia mengimbau agar para pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah pribadi di dalam kendaraannya.

“Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," ungkapnya.

Bagus menuturkan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan upaya penindakan dan sanksi. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk melakukan upaya edukasi ke masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

"Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring," jelasnya.

Baca Juga: Setiap Desa di Kabupaten Bandung Didorong untuk Miliki Bank Sampah

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pembuang sampah sembarangan juga menjadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah dan jangan diulang.

"Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana," terangnya.

Adapun Perda satu lagi yang juga telah diterbitkan oleh Pemkot Bandung, ujar Bagus, adalah Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler