Ringkus Sindikat Curanmor di Bandung, Polisi Akan Kembalikan Motor Curian Tidak Dipungut Biaya

3 Oktober 2023, 13:40 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan sindikat curanmor di Bandung. /Humas Polda Jabar/

PRFMNEWS - Jajaran Polrestabes Bandung, berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis sepeda motor di Kota Bandung. Total, ada delapan orang tersangka dan 50 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Delapan pelaku itu yakni berinisial, SI (38), SA (22), LH (18), Y (43), M (35), A (39), RNn (32), dan U(30).

“Kami mengamankan delapan tersangka kasus curanmor dengan dua sebagai pelaku utama, empat sebagai joki dan dua penadah,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Sita 50 Motor Hasil Curanmor untuk Dikembalikan ke Korban Secara Gratis

Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 50 sepeda motor yang dicuri dari para pelaku di 50 tempat kejadian. Mayoritas lokasi kejadian berada di wilayah Kota Bandung dan Bandung Raya.

"Sasarannya ini tepatnya beraneka ragam ada di kos-kosan parkiran Alfamart dan perumahan. Selama itu kosong dan tidak dijaga itu diambil oleh para pelaku," ucap dia.

Selain itu, Budi memastikan pihaknya akan mengembalikan 50 kendaraan hasil curian kepada yang menjadi korban.

Baca Juga: Begini Wujud Karcis Parkir Resmi dari Dishub Kota Bandung yang Harus Diketahui Warga

Saat ungkap kasus curanmor di Polrestabes Bandung, Budi mengatakan bahwa kendaraan hasil curian tersebut terparkir di halaman kantornya.

“Silahkan bagi warga Bandung yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke kantor Polrestabes Bandung,” kata Budi.

Budi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan miliknya yang telah hilang, para korban wajib menunjukkan bukti kepemilikan kepada Polrestabes Bandung.

“Tidak dipungut biaya, bisa langsung diambil silahkan,” katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler