Pelaku Pengeroyokan di Jalan Rancaekek-Majalaya Ternyata di Bawah Pengaruh Miras dan Salah Sasaran

12 September 2023, 14:00 WIB
Salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Rancaekek Majalaya Kabupaten Bandung saat dihadirkan dalam konferensi pers Selasa, 12 September 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung akhirnya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Rancaekek - Majalaya yang terjadi pada Sabtu lalu dan rekaman videonya sempat viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, ternyata para pelaku pengeroyokan ini sedang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan salah sasaran.

Kusworo menjelaskan, awalnya ada sembilan remaja yang sedang berkumpul sambil minum minuman keras. Saat itu, ada seseorang yang tanpa sebab tiba-tiba melempar boto minuman bekas kepada sembilan remaja yang sedang mabuk itu.

Baca Juga: Gercep! Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Warga di Jalan Rancaekek-Majalaya

Tak terima dengan perlakuan itu, sembilan remaja ini pun akhirnya mencoba untuk mencari orang yang melempar botol tersebut.

"Tidak terima kemudian naik motornya dan mencari mengejar pelaku (pelemparan)," sebut Kuworo dalam konferensi pers di Solokanjeruk hari ini Selasa, 12 September 2023.

Saat melakukan pencarian, para pelaku ini melihat ada pemotor yang dididuga mirip dengan pelempar botol.

Baca Juga: Lagu Hello Kuala Lumpur dari Malaysia Diduga Jiplak Lagu Halo-halo Bandung

Salah Sasaran

Dan akhirnya tiga dari remaja itu pun melakukan pengeroyokan terhadap orang yang diduga mirip dengan pelempar botol itu.

"Sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan langsung menghentikan kendaraan motor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama," kata dia.

Kusworo menyampaikan, para pelaku ini merupakan bagian dari salah satu geng motor. Dari sembilan remaja itu, hanya satu yang sudah dewasa sementara lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Punya 5 Fitur Rahasia Pelengkap Kenyamanan Penumpang, Yuk Kepoin!

"Dari sembilan yang diamankan tiga adalah yang melakukan tindakan kekerasan, dan dari sembilan tersebut satu di antaranya sudah di dewasa," ucapnya.

Meski ada tersangka di bawah umur, Kusworo memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan diversi bagi para pelaku anak dan mereka terancam dengan hukuman 5 tahun dan 8 bulan penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler