Pemkot Bandung Ungkap Aturan Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023

2 Agustus 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) mulai tanggal 1 Agustus 2023.

Imbauan pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-78 RI 17 Agustus 2023 di depan rumah masing-masing, kata Ema Sumarna, berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

"Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1-31 Agustus kita wajibkan mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Yakin Selesai Tepat Waktu, Presiden Targetkan Upacara HUT Kemerdekaan 2024 Bisa Digelar di IKN

Adapun aturan pemasangan bendera merah putih termasuk pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar dan tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: HUT RI 2024 di IKN, OIKN: Jadi Tahap Awal Perpindahan Ibu Kota

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Baca Juga: Ikut Upacara HUT RI ke-78 2023 di Istana Negara, Masyarakat Umum Bisa Daftar Online

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca Juga: Keren! Omzet Pasar Kreatif Bandung 2023 Tembus Rp6,7 Miliar

Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Untuk itu Ema mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkot Bandung untuk bersama mengajak masyarakat, terutama di lingkungan tempat tinggalnya untuk bersama mengibarkan bendera merah putih.

"Pemerintah kota hari ini di depan kantor walikota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para ASN di Lingkungan Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan agar semua mengibarkan bendera," ungkap dia.

Tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 ini adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler