Inspektorat Jabar Bocorkan Dugaan Kasus Pungli PPDB, Ada Kepala Sekolah di Bandung yang Bakal Sanksi

28 Juni 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi pungli PPDB di Bandung /Dok PRFM

PRFMNEWS - Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menindaklanjuti laporan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di dua SMA Kota Bandung.

Kasus ini dilaporkan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) dan telah diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli.

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani mengungkapkan, dari hasil Pengawasan Khusus terhadap kedua SMA di Kota Bandung tersebut, satu kepala sekolah akan dikenakan sanksi kepegawaian tingkat ringan, sedangkan satu SMA lainnya masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga: Sumedang Bakal Punya Rumah Sakit Berkonsep Wisata Dekat Bendungan Jatigede di 2024

"Namun demikian terhadap lima sekolah yang dilaporkan telah melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB Tahun 2022, Inspektorat Jabar memperoleh data yang cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB Tahun 2022 memang terjadi, namun demikian tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Radio PRFM, Rabu 28 Juni 2023.

Eni melanjutkan, Inspektorat Jabar tidak hanya menangani laporan mengenai dugaan terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung.

"Laporan pengaduan juga diterima dalam pelaksanaan PPDB hampir di seluruh Jawa Barat. Di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti, ada yang terbukti namun ada pula yang tidak terbukti," jelasnya.

"Rekomendasi yang disampaikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, ada yang masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat," tambahnya.

Baca Juga: Sholat Idul Adha 2023 di Masjid Istiqlal? Catat Daftar Pintu Masuk, Aturan hingga Jam Pelaksanaannya

Dikatakan Eni, setidaknya sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat.

Masalah ini telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur untuk penjatuhan sanksi.

"Di samping itu terdapat pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi," ucap Eni.

Ditegaskan Eni, Inspektorat Jabar tidak mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu.

"Pada hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah. Dengan demikian seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai," paparnya.

Baca Juga: Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Jangan Sampai Salah

Ditambahkan Eni, penanganan pelanggaran PPDB tidak mudah, sehingga perlu ada penanganan yang bersifat extraordinary yang dapat mengungkap terjadinya fraud yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Kami menyadari bahwa sebetulnya pengaduan tidak akan pernah berhenti, dan bahwa tindakan preventif jauh lebih penting. Oleh karena itu dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023, kami telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satuan Tugas Saber Pungli untuk melakukan sosialiasi anti korupsi dan anti pungli dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2023," kata dia.

"Hal ini sejalan dengan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur dalam berbagai kesempatan. Di samping itu, kami juga menjadi bagian dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang mengubah beberapa ketentuan mengenai Komite Sekolah," imbuh Eni.

Selain itu Eni menjelaskan bahwa Inspektorat Jabar bukan eksekutor yang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar PPDB.

Baca Juga: Catat! Perubahan Jam Operasional 5 Koridor Bus TMP Bandung Raya Saat Idul Adha 29 Juni 2023

Inspektorat Jabar hanya memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, dalam hal ditemukan fakta bahwa telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Namun demikian, bila ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka penanganannya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum," tegas Eni.

Eni memaparkan, untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran serupa pada PPDB Tahun 2023, Inspektorat Jabar melakukan berbagai upaya, mulai dari Pengawasan kepada sekolah berkaitan dengan PPDB dan Pengelolaan Dana BOS, BOPD, dan BPMU; Sosialisasi pembentukan Zona Integritas pada sekolah; Membina sekolah untuk membangun sekolah dengan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga: Ada Lagi! Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama di Samsat Jawa Barat 2023

Disamping itu, Inspektorat Jabar menyampaikan bahwa kanal pengaduan harus semakin dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk pihak internal sekolah yang mengetahui secara jelas praktik tidak terpuji dalam penyelenggaraan PPDB.

Selain itu pengaduan melalui whistle blowing system tentunya akan sangat efektif sebagai instrumen pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pungli.

"Kami juga akan membentuk piloting Sekolah Anti-Korupsi dan bersama-sama dengan Satuan Tugas Saber Pungli, akan melakukan pendampingan untuk membentuk Pelajar Duta Anti Korupsi," pungkas Eni.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler