Polresta Bandung Tangkap Pria Terduga Pelaku Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Korbannya Warga Pacet

12 Juni 2023, 21:30 WIB
Polresta Bandung Tangkap Pria Terduga Pelaku Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Korban Warga Pacet /BUDI SATRIA/PRFM

 

PRFMNEWS - Polresta Bandung menangkap seorang pria inisial AD yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang wanita YS (31) warga Pacet, Kabupaten Bandung.

Tersangka AD dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang mengirimkan tenaga kerja wanita ke Arab Saudi, padahal AD bukan berasal dari badan atau lembaga resmi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Modusnya yang bersangkutan (AD) memberikan lowongan kerja seolah-olah badan legal yang memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia," Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Akibat perbuatan AD yang memberangkatkan YS ke Arab Saudi, korban mendapat perlakuan yang buruk selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sana.

YS selama bekerja tidak diberikan makanan layak oleh majikannya, hanya nasi tanpa lauk sehari dua kali. Bahkan YS mengaku majikannya beberapa kali mencoba melakukan pelecehan seksual kepadanya.

"YS diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja di Saudi kurang lebih 7 sampai 8 bulan, sampai di Arab bekerja sebagai ART, tidak diberikan makanan layak, hanya nasi tanpa lauk sehari hanya 2 kali, dan yang memperkerjakan beberapa kali mencoba melakukan pelecehan seksual kepada korban," paparnya.

Baca Juga: TKW Asal Sumedang yang Sempat Disekap di Riyadh Arab Saudi Akhirnya Bisa Kembali Pulang ke Kampung Halaman

Korban YS direkrut oleh tersangka pada Maret 2022, kurang lebih tiga pekan setelahnya korban diterbangkan ke Arab untuk bekerja sebagai ART. Lalu pada November 2022, korban meminta tolong kepada keluarganya di Indonesia dengan meminta uang agar bisa pulang.

Keluarga korban pun mengirimkan sejumlah uang untuk ongkos pulang. Korban berhasil kabur dan pulang ke Indonesia lalu membuat laporan di Polresta Bandung.

Tersangka bisa merekrut korban dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming gaji besar jika bekerja di Arab Saudi. Namun sesampainya di tempat bekerja, tersangka tidak mau bertanggungjawab atas apa yang terjadi kepada korban.

Baca Juga: Empat Langkah BP2MI untuk Berantas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Yang memberi pekerjaan di Arab minta tenaga kerja ke tersangka, jadi mengetahui di Arab ada lapangan pekerjaan, sehingga tersangka mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural dan sampai di sana, pekerjaannya dan jaminannya tidak diurus tersangka," terang Kusworo.

Dalam kasus ini, tersangka mendapatkan untung Rp2 juta dari setiap orang yang ia berhasil berangkatkan ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja.

Dari pengakuannya, tersangka AD sudah empat kali melakukan dugaan TPPO dengan mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri.

"Korban menyerahkan sejumlah uang, setelah diberangkatkan membayar Rp2 juta, tersangka sudah melakukan perbuatan ini 4 kali," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler