Simak Persyaratan dan Alur PPDB di Kabupaten Bandung untuk Jenjang SD

6 Juni 2023, 07:20 WIB
PPDB Kabupaten Bandung. /Disdik Kabupaten Bandung/


PRFMNEWS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung paparkan informasi lengkap terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD).

Bagi orang tua atau wali yang anaknya akan mengikuti PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD), pendaftaran akan dibuka pada 19 Juni – 8 Juli 2023.

Jalur PPDB Kabupaten Bandung untuk tingkat SD terdiri dari zonasi dan jalur afirmasi. Bagi pendaftar zonasi diluar Kabupaten Bandung memiliki kuota 5% dari pendaftar yang diterima.

Baca Juga: Persyaratan dan Alur PPDB Jalur Zonasi untuk SMA di Jawa Barat

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk PPDB jenjang SD di Kabupaten Bandung:

1. Akta Kelahiran / Kenal Lahir / Surat Keterangan dari Desa

2. Usia minimal 6 tahun

3. Surat Tanda Serta Belajar (STSB) dari jenjang TK / sejenis (bagi yang memiliki)

4. Kartu Keluarga atau keterangan domisili minimal 1 tahun per 1 Juli tahun berjalan

5. Ijazah Diniyah Takmiliyah

Baca Juga: Sempat Heboh, Presiden Jokowi Berikan Klarifikasi Soal Cawe-Cawe Politik

Tata cara PPDB 2023 Kabupaten Bandung jenjang SD:

- Pendaftaran dilakukan secara luring di sekolah tujuan

- Calon peserta didik hanya bisa memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi

- Menyerahkan dokumen persyaratan

- Menetapkan calon peserta didik berdasarkan ketentuan

Baca Juga: Siapkan Saldo Lebih, Tarif Tol Jakarta-Bandung Resmi Naik Per Hari ini, Cek Biaya Terbarunya

Bagi wilayah yang berbatasan antar zona dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona dengan minimal jarak 1000 meter.

PPDB ini tidak dipungut biaya (gratis), terkait informasi lebih lanjut ataupun keluhan bisa menghubungi Disdik Kabupaten Bandung melalui 087869520475.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler