PRFMNEWS - Satpas Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa tidak ada pelayanan SIM di Satpas maupun SIM keliling pada Jumat 31 Juli 2020 atau bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah.
Untuk itu, bagi pemohon SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat Hari Raya Iduladha, diberikan waktu dispensasi proses selama satu hari.
Baca Juga: Polri Benarkan Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Djoko Tjandra
Baca Juga: Klarifikasi: Satu Keluarga Terpapar Covid-19 Bukan di Desa Cinunuk, Tapi di Desa Cibiruwetan
Pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM pada Sabtu 1 Agustus 2020.
Apabila pemohon SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan di waktu pemberian dispensasi yang telah diberikan, maka pemohon tersebut harus melaksanakan proses penerbitan SIM baru.***