Launching ‘Sikapal’ di Pengadilan Agama, Bupati Bandung Sebut 8.796 Kasus Perceraian Terjadi di 2022

17 Februari 2023, 13:15 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna me-launching aplikasi Sikapal (Sistem kamera antrean pelayanan) di Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B Kabupaten Bandung, Selasa 14 Februari 2023. /Humas Pemkab Bandung/

PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna me-launching aplikasi Sikapal (Sistem kamera antrean pelayanan) di Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B Kabupaten Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Dalam sambutan peluncuran aplikasi Sikapal ini, Bupati Dadang Supriatna turut memaparkan data kasus perceraian di Kabupaten Bandung yang terjadi sepanjang 2022.

Kata Bupati Bandung, aplikasi Sikapal ini diluncurkan untuk mencegah praktik percaloan di lingkungan Pengadilan Agama Soreang.

Baca Juga: Bupati Bandung Hadirkan Kembali Besti, Beasiswa Ti Bupati untuk Warga Kabupaten Bandung yang Sedang Kuliah

"Masyarakat bisa melakukan pelayanan pendaftaran antrian secara self service. Secara teknis, kamera akan merekam wajah dan data pendaftar untuk dikonfirmasi di ruang sidang," ujar Dadang Supriatna.

Bupati Dadang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Agama selaku penyelenggara acara yang telah menginisiasi atas diluncurkannya aplikasi Sikapal ini.

Keberadaan aplikasi Sikapal ini, kata Dadang, juga merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan visi Kabupaten Bandung, yaitu masyarakat Kabupaten Bandung bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera.

Baca Juga: Dalam Sebulan Polresta Bandung Tangkap 39 Pelaku Kasus Narkoba di Kabupaten Bandung

“Tentunya hal ini dijabarkan melalui misi ke-4 yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional. Selain tata kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan," tuturnya.

Untuk itu, Dadang menambahkan, kehadiran aplikasi Sikapal merupakan salah satu upaya pemenuhan transformasi digital di tengah era transformasi birokrasi yang diikuti dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Transformasi digital ini menurutnya penting dan telah menjadi kebutuhan dalam rangka memberikan kemudahan sebuah sistem pemerintahan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Apalagi dalam hal pelayanan publik. Kondisi saat ini menuntut semua pelayanan lebih dinamis, fleksibel, efektif dan efisien, tanpa ribetnya prosedur birokrasi," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pedagang Ubi Cilembu yang Ingin Ada Tempat Wisata di Cadas Pangeran

Pemkab Bandung Berkolaborasi Tingkatkan Pelayanan

Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Pengadilan Negeri Agama Soreang akan terus melakukan upaya peningkatan efektivitas budaya kinerja, khususnya peningkatannya pelayanan publik sehingga dapat mencapai kondisi yang diharapkan.

Terlebih peran Pengadilan Negeri Agama, terangnya, begitu penting berkaca dari pengalaman angka kasus perceraian di Kabupaten Bandung yang diakuinya tinggi.

"Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Soreang, sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 8.796 kasus perceraian dengan alasan ekonomi dan perselisihan juga perselingkuhan. Hal ini tentunya salah satunya disebabkan oleh gejolak inflasi yang sampai saat ini masih kita alami," jelasnya.

Baca Juga: Atasi Macet di Berbagai Kota, Jokowi Minta Pabrikan Motor-Mobil Jual Produknya ke Luar Negeri

Oleh karena itu, Bupati mengajak jajaran Pengadilan Agama Soreang untuk berkolaborasi bersama Pemkab Bandung dalam mendukung program pemerintah yang saat ini terus digaungkan.

"Aplikasi sikapal ini sebagai upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung. Saya harap aplikasi ini dapat digunakan dengan baik, sehingga akan berdampak ada upaya menghilangkan praktik percaloan," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler