Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 28 November 2022

28 November 2022, 06:00 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 28 November 2022. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. SIM Keliling Bandung hari ini Senin, 28 November 2022 beroperasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di BTC Pasteur, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Usai Kalahkan Persikabo, Luis Milla Sebut Penampilan Pemain Persib Bandung Terus Mengalami Perkembangan

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Selain di SIM keliling, perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta dan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung.

Berikut syarat perpanjang SIM di Kota Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Ini Tiga Kelurahan di Kota Bandung yang Akan Dilintasi Flyover Nurtanio

3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Gempa Bumi, Jalur Pendakian di Gunung Gede Pangrango Masih Ditutup

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler